3 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:32 WIB
Foto Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes  (YouTube.com / KPK RI)
Foto Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes (YouTube.com / KPK RI)

INSIBERNEWS - Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kasus korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, saat itu terjadi pada masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.

Asep Guntur Rahayun selaku Direktur Penyidik KPK mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Heboh! Mahasiswa Unnes Tewas Gantung Diri di Semarang, Tinggalkan Pesan Terakhir Ini

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Diketahui 3 orang tersangka tersebut, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Kasus ini bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu. Waktu itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Baca Juga: Polisi Ambil Langkah Tegas! KJP Akan Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran

Namun terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Baca Juga: Menyoroti Transportasi Publik Selama 10 Tahun Era Jokowi, Begini Soal Kepuasan dan Permasalahan Masyarakat

Kerja Sama Tiga Orang Tersangka

Setelah adanya jalinan kerja sama PT PPM dan PT EKI, tersangka Budi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.

Peran Budi dalam kasus itu adalah menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar atau sekitar Rp748.699 kepada PT PPM dan PT EKI.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Kemkes RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X