Gencar! Kominfo Berantas 50 Persen Akses Judi Online dan Take Down 3,3 Konten

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 13:10 WIB
50 persen situs judi online telah diberantas oleh Kominfo (Instagram @kemenkominfo)
50 persen situs judi online telah diberantas oleh Kominfo (Instagram @kemenkominfo)

INSIBERNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan taringnya dalam memberantas judi online.

Pada periode 17 Juli 2023-11 September 2024, Kominfo telah memberantas setidaknya 50% situs judi online.

Kominfo memiliki peran krusial dalam memberantas praktik ilegal judi online ini. Karena judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi individu dan keluarga.

Baca Juga: Benarkan Ada Transaksi Kursi DPR dari Fenomena Sejumlah Caleg yang Tiba-tiba Mundur?

Banyak pemain yang terjebak dalam lingkaran utang, yang berdampak buruk pada kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka.

Judi online sering kali terkait dengan aktivitas kriminal, seperti pencucian uang dan penipuan.

Dengan memberantas judi online, Kominfo juga turut membantu menegakkan hukum dan mencegah kejahatan yang lebih besar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Vadel Badjideh Joget di Lobi Polres Jaksel Usai Diperiksa Selama 6 Jam

Selain itu, judi online mengancam nilai-nilai moral dan budaya masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, judi bertentangan dengan norma dan etika yang dijunjung tinggi.

Kominfo perlu meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan penyedia platform digital untuk memblokir akses ke situs-situs judi.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @kemenkominfo (5/10/2024), Kominfo telah memutus 3,3 juta konten judi online.

Baca Juga: Harga Beras Global Anjlok Usai India Longgarkan Kebijakan Ekspor

Tidak hanya itu saja, Kominfo juga melaporkan 574 akun e-Wallet yang terafiliasi dengan judi online.

Sedangkan 7.499 rekening telah dilaporkan oleh Kominfo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Kominfo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X