INSIBERNEWS - Presiden Jokowi belum juga meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Ibu kota belum bisa pindah ke IKN jika Presiden Jokowi belum meneken Keppres pemindahan ibu kota. Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU DKJ.
Ada sejumlah alasan kenapa Presiden Jokowi belum teken Keppres pemindahan ibu kota ke IKN, salah satunya adalah karena pembangunan IKN yang tidak sesuai dengan rencana.
Baca Juga: Tanggapi Isu Gibran Rakbuming Raka Masuk Partai Golkar, Begini Respon Bahlil Lahadalia
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (21/9/2024), pembangunan tahap 1 IKN sudah mencapai 89% lebih pada Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satua Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga.
Pembangunan IKN pada dua tahun terakhir hingga 2 Juli 2024 berfokus pada penyediaan infrastruktur dasar.
Baca Juga: IndiHome Lemot? Yuk, Cari Tahu Solusinya!
Yang meliputi kebutuhan air, jaringan jalan, sanitasi, persampahan, hingga kantor pemerintahan.
Awalnya pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan papa Juli 2024, namun hal ini tak sesuai dengan rencana.
Pemindahan ASN ke IKN ditunda hingga September 2024 yang kemudian batal dilakukan. Karena fasilitas di IKN belum siap sepenuhnya.
Baca Juga: Apa Itu Self Reward dan Kenapa Penting Buat Kamu?
Nantinya ASN akan dipindahkan ke IKN ketika fasilitas sudah siap dengan melihat progres pembangunan IKN.
Artikel Terkait
Ramai Soal Dualisme Kadin, Jokowi: Kadin Organisasi Pengusaha dan Bukan Organisasi Politik!
Selama 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, BRI Berhasil Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Masa Bakti Jokowi Selesai, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Peringatan! Jokowi Sebut Sebanyak 85 Juta Pekerjaan Bakal Hilang Akibat Otomasi Dan AI
Apakah Jokowi Akan Masuk Golkar? Begini Jawaban Bahlil Lahadalia