Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi.
Serta catatan lainnya :
Jika Pelamar CPNS, ternyata melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi;
Maka, dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [**]
Artikel Terkait
Menu Sehat! Cobain Resep Mudah Kubis Ayam Roll
Sering Tak Disadari Gejalanya, Kenali Apa Itu NPD?
Berawal dari Cuitan Jadi Pacaran? Doja Cat Kepergok Jalan Mesra Bareng Joseph Quinn
7 SMA Terbaik di Kabupaten Sukoharjo Jateng, Apakah Sekolahmu Termasuk?
3 SMA Terbaik di Kota Tegal Jateng, Juaranya Bukan SMAN 4 Tegal Melainkan....
3 SMA Terbaik di Kabupaten Wonogiri: Peringkat 2 Ada SMAN 1 Baturetno Sedangkan Juaranya....
Daftar 8 Pemain Asing PSS Sleman di BRI Liga 1 2024, Bisa Menebaknya?
Ayo Daftar! Penerimaan CPNS Dibuka Hari ini, Link pendaftaran Cek Disini ...
Pendaftaran ASN/ CPNS Dibuka Hari ini, Ini Persyaratannya ...
Mina Mantan Anggota Eks AOA, Akan Kembali ke Industri Hiburan Setelah 4 Tahun Hiatus Akibat Kasus Bullying