Ramai Pendaftaran CPNS atau ASN, Ini Aturan Bagi Pelamar CPNS 2024

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:50 WIB
Ilustrasi CPNS/ASN (dok Ist)
Ilustrasi CPNS/ASN (dok Ist)

Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pegawai PNS Akan Mendapatkan Tambahan Tunjangan Berupa Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

Serta catatan lainnya :
Jika Pelamar CPNS, ternyata melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;

Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi;

Maka, dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [**]

 

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X