INSIBERNEWS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati masyarakat, dikarenakan PNS digaji oleh negara serta terdapat juga tunjangan-tunjangan yang didapat oleh PNS tersebut.
Baca Juga: Disebut Galau Usai El Rumi dan Syifa Hadju Go Publik, Eca Japasal: Siapa yang Galau?
PNS berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, serta tambahan penghasilan berupa dua jenis tunjangan lainnya.
Menurut PMK No 49 Tahun 2023 ada dua jenis tambahan tunjangan yang dapat jika pegawai berkerja lembur melebihi jam kerja wajib PNS yang telah diatur dalam undang-undang.
Berikut jenis dan rincian tambahan tunjangan PNS tersebut:
1. Uang Lembur
Pegawai PNS berhak mendapatkan tambahan tunjangan jika mereka bekerja lembur dengan bukti adanya surat tugas dari pejabat yang berwenang.
Besaran nominal uang lembur berbeda-beda tergantung golongan, untuk Gol.I dapat Rp.18.000/jam, Gol.II Rp. 24.000/jam, Gol III Rp. 30.000/jam, dan Gol IV Rp. 36.000/jam.
Baca Juga: Catat! Ini Harga Biodiesel dan Bioetanol Terbaru Agustus 2024
2. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukan PNS yang bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
Besaran nominal uang makan lembur juga berbeda-beda tergantung golongan, untuk Gol.I dan II dapat Rp35.000/hari, Gol III Rp37.000/hari, dan Gol IV Rp41.000/hari.
Tentunya dengan adanya tambahan tunjangan ini dapat memotivasi pegawai PNS agar dapat kerja dengan rajin dan mempunyai kinerja baik.
Artikel Terkait
Heboh! Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Iuran Tapera
Berlaku Aturan Baru, Mulai 1 Juli Jam Kerja PNS Dimulai Jam Segini
Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru, Dibuka Minggu Pertama Bulan Agustus
Tragis, Ribuan Pegawai PPPK 2024 Pemkab Purwakarta belum Menerima Gaji, Kepala BKAD Janji Hal ini
Cek n Ricek! Berikut Penyebab Tenaga Honorer Tidak Dapat Diangkat Menjadi PPPK, Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Simak! Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024