Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Baca Juga: Heboh! Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Iuran Tapera
Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK [**]
Artikel Terkait
Sering Merasa Ngantuk? Jangan-jangan Kamu Dehidrasi Kronis
Menu Sehat! Cobain Resep Mudah Kubis Ayam Roll
Keren! Tiket Konser IVE di Tokyo Dome Jepang Ludes Kurang Hanya Dari 1 Menit
Sering Tak Disadari Gejalanya, Kenali Apa Itu NPD?
Berawal dari Cuitan Jadi Pacaran? Doja Cat Kepergok Jalan Mesra Bareng Joseph Quinn
7 SMA Terbaik di Kabupaten Sukoharjo Jateng, Apakah Sekolahmu Termasuk?
3 SMA Terbaik di Kota Tegal Jateng, Juaranya Bukan SMAN 4 Tegal Melainkan....
SMAN 2 Wonosobo Bukan Juaranya, Ini 4 SMA Terbaik di Kabupaten Wonosobo Menurut Nilai UTBK 2022
Daftar 8 Pemain Asing PSS Sleman di BRI Liga 1 2024, Bisa Menebaknya?
Ayo Daftar! Penerimaan CPNS Dibuka Hari ini, Link pendaftaran Cek Disini ...