Pendaftaran ASN dan CPNS Dibuka Hari ini, Ini Persyaratannya!

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:35 WIB
Peserta seleksi ASN/CPNS (dok ist)
Peserta seleksi ASN/CPNS (dok ist)

INSIBER NEWS- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka Kesempatan untuk mengabdi menjadi Pegawai Negri Sipil (CPNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) telah dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024)

Sebelum kamu mendaftar CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatianmu. Yakni mengetahui persyaratan dan aturan saat melamar. Berikut ini persyaratan CPNS 2024, siapa saja yang bisa melamar CPNS dan aturan yang berlaku.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024

Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Ayo Daftar! Penerimaan CPNS Dibuka Hari ini, Link pendaftaran Cek Disini ...

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.

Baca Juga: Berlaku Aturan Baru, Mulai 1 Juli Jam Kerja PNS Dimulai Jam Segini

Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat

Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X