INSIBERNEWS - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan baru yang mewajibkan potongan gaji 3 persen setiap bulan. Potongan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, POLRI, Pekerja BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta tersebut digunakan untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Iuran tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalian berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi, Mengaku Tidak Kenal Pegi Alias Perong!
Jika melihat pada Pasal 5 PP 21/2024 ini menejelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimun, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yaknii calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Kemudiann, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan! Ini Penjelasan Nadiem Makarim dan Jokowi
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau freelancer jadwal setoran juga paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pembayaran bisa dilakukan di hari pertama setelah hari libur tersebut.
Adapun simpanan Tapera yang dipotong setiap bulan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
Artikel Terkait
Loloskan Anggota Panwascam Rangkap Jabatan, Anggota Komisi I DPRD Lebak Ancam Laporkan Bawaslu Ke DKPP RI
Tips Menggunakan Ampas Kopi Untuk Menjadikan Wajah Cepat Glowing
Atraksi Pemain Debus Banten Perlihatkan Kemampuan Berbahaya, Ini Rahasianya
3 Pelaku Modus COD di Kota Tangerang, Kuras M-banking Korban Di Bekuk Polisi
Saudi Pro League: Al Nassr vs Al Ittihad Skor 4 -2, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Sejarah
Usai Dipanggil Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan! Ini Penjelasan Nadiem Makarim dan Jokowi
Catat! PSSI Keluarkan Jadwal Resmi Laga Timnas Indonesia di Bulan Juni
Sim C1 Resmi Diterbitkan dan Berlaku di Indonesia, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi, Mengaku Tidak Kenal Pegi Alias Perong!