INSIBERNEWS - Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menggemparkan publik saat ini sudah meredup.
Namun salah satu terdakwa kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan vonis hukuma 3 tahun penjara saat ini sudah bebas bersyarat.
Adalah Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo yang pada saat kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai perusak barang bukti CCTV.
Baca Juga: Wajib Diketahui, 8 Jenis Minuman yang Bisa Bersihkan Ginjal, Mencegah Kerusakan dan Risiko Penyakit
Padahal Hendra Kurniawan baru mendekam selama 1 tahun 10 bulan 7 hari di penjara.
Hendra Kurniawan merupakan Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.sebaagi salah satu perwira tinggi, Hendra Kurniawan menjalani hukuman di Mako Brimob sejak 8 Agustus 2022 lalu.
Atas perintah dari Ferdy Sambo, ia melakukan perusakan CCTV yang merupakan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Maia Estianty Ceritakan Masa Kelamnya Sampai Tidak Ingin Kenal Lagi Dengan Mantan Suami.
Maka dari itu Hendra mendapat hukuman 3 tahun penjara dan denda 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Bebas bersyarat adalah bentuk hukuman di mana seorang terpidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Bentuk hukuman ini umumnya diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memiliki potensi untuk reintegrasi ke masyarakat.
Syarat-syarat bebas bersyarat biasanya mencakup kewajiban untuk melapor secara rutin kepada petugas, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Bikin Geleng Kepala! Ini Alasan Ronald Tannur Dibebaskan Hakim Vonis
Benarkah Sindikat Judi Online Tidak Bisa Tersentuh Hukum? Begini Jawaban Mahfud MD
Pesan Penting Kapolres Purwakarta Di Moment Gelar Sertijab Kapolsek Wanayasa dan Upacara Penyerahan jabatan Kasi Hukum
Reza Indragiri Kecewa Penegak Hukum yang Tangani Kasus Vina Cirebon Halalkan Segala Cara Termasuk Kekerasan
KPK Kehilangan Taring, Mahfud MD Nilai Hukum Berjalan dengan Kepentingan Politik