Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sudah Bebas Bersyarat Padahal Vonis 3 Tahun Penjara

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:50 WIB
Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo sudah bebas bersyarat padahal vonis hukuman 3 tahun penjara (Instagram @narasinewsroom)
Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo sudah bebas bersyarat padahal vonis hukuman 3 tahun penjara (Instagram @narasinewsroom)

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kehidupan di luar penjara, sembari tetap berada dalam pengawasan.

Meskipun demikian, ada beberapa kelemahan dari sistem bebas bersyarat. Salah satunya adalah risiko bahwa narapidana yang dibebaskan sebelum waktunya mungkin belum sepenuhnya siap untuk reintegrasi, yang bisa berpotensi meningkatkan angka recidivisme atau pelanggaran hukum.

Baca Juga: WOW! Ini nih 5 Rekomendasi Busana yang Bisa Digunakan untuk 17 Agustus Mendatang

Selain itu, keputusan bebas bersyarat harus diambil dengan pertimbangan yang cermat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membahayakan masyarakat.

Bebas bersyarat bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua sembari memastikan pengawasan dan pemantauan yang ketat kepada narapidana.

Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @narasinewsroom (9/8/2024), syarat bebas bersyarat menurut Undang-undang adalah sebaagi berikut :

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024 Terancam Lawan Kotak Kosong, Begini Tanggapan PDIP

  • Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 43 Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 82 Pemenkumham Nomor 3 Taun 2018.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X