Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kehidupan di luar penjara, sembari tetap berada dalam pengawasan.
Meskipun demikian, ada beberapa kelemahan dari sistem bebas bersyarat. Salah satunya adalah risiko bahwa narapidana yang dibebaskan sebelum waktunya mungkin belum sepenuhnya siap untuk reintegrasi, yang bisa berpotensi meningkatkan angka recidivisme atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: WOW! Ini nih 5 Rekomendasi Busana yang Bisa Digunakan untuk 17 Agustus Mendatang
Selain itu, keputusan bebas bersyarat harus diambil dengan pertimbangan yang cermat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membahayakan masyarakat.
Bebas bersyarat bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua sembari memastikan pengawasan dan pemantauan yang ketat kepada narapidana.
Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @narasinewsroom (9/8/2024), syarat bebas bersyarat menurut Undang-undang adalah sebaagi berikut :
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024 Terancam Lawan Kotak Kosong, Begini Tanggapan PDIP
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 43 Peraturan Pemerntah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 82 Pemenkumham Nomor 3 Taun 2018.***
Artikel Terkait
Bikin Geleng Kepala! Ini Alasan Ronald Tannur Dibebaskan Hakim Vonis
Benarkah Sindikat Judi Online Tidak Bisa Tersentuh Hukum? Begini Jawaban Mahfud MD
Pesan Penting Kapolres Purwakarta Di Moment Gelar Sertijab Kapolsek Wanayasa dan Upacara Penyerahan jabatan Kasi Hukum
Reza Indragiri Kecewa Penegak Hukum yang Tangani Kasus Vina Cirebon Halalkan Segala Cara Termasuk Kekerasan
KPK Kehilangan Taring, Mahfud MD Nilai Hukum Berjalan dengan Kepentingan Politik