Bikin Geleng Kepala! Ini Alasan Ronald Tannur Dibebaskan Hakim Vonis

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Jumat, 26 Juli 2024 | 14:43 WIB
Potret Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/ Didik Suhartono)
Potret Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/ Didik Suhartono)

INSIBERNEWS - Terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Greogrius Ronald Tannur kini divonis bebas.

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur tentu mengejutkan banyak pihak. Adapun alasan hakim memberikan vonis bebas kepadanya bikin orang geleng-geleng kepala.

Diketahui, sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Damanik telah memvonis Ronald Tannur anak Anggota DPR dan dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dituding Pakai Bahan Dasar Daging Tikus, Bakso Ronggolawe Surabaya Berujung Sepi Pembeli

Vonis bebas diberikan lantaran Ronald Tannur tak terbukti membunuh Dini. Dini diuga meninggal dunia karena alkohol.

Namun dalam hal ini, Damanik meyakini jika Dini meninggal karena penganiayaan atau terlindas kendaraan da nada kerusakan lambung akibat terlalu banyak meminum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab dari kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat mengonsumsi alkohol.

Baca Juga: Shin Tae Young Dapat Golden Visa dari Jokowi, Begini Reaksinya

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.

Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara di mana tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyampaikan tuntutan secara jelas.

Dikatakan bahwa luka Dini akibat benda tumpul da nada juga akibat insiden lindasan ban mobil Ronald Tannur.

Baca Juga: Menakjubkan! Uniform Indonesia Siap Melenggang Cantik di Opening Ceremony Paris Olympic 2024!

“Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat benda tumpul,” kata Putu.

Halaman:

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X