Demi Tingkatkan Pelayanan Pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Lakukan Penyesuaian tarif Air Minum

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 12:08 WIB
Demi Tingkatkan Pelayanan Pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Lakukan Penyesuaian tarif Air Minum. (saepurohman/InsiberNews)
Demi Tingkatkan Pelayanan Pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Lakukan Penyesuaian tarif Air Minum. (saepurohman/InsiberNews)

 

INSIBERNEWS, Purwakarta - Penyesuaian tarif air minum menjadi langkah penting untuk meningkatkan pelayanan oleh PDAM Purwakarta, sebagaimana tercantum dalam Rencana Bisnis Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta tahun 2023-2028.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Dirut PDAM Purwakarta Riana Afriadi dalam sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan PDAM Purwakarta baru-baru ini.

Menurut Riana, tarif air minum saat ini yang diatur oleh Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 165 Tahun 2017 sebesar Rp. 4.100 per meter kubik (M³) tidak lagi mencukupi biaya produksi, operasional, dan pengembangan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Poster Baliho Calbup Menjamur terpasang Disembarang Tempat, ini Yang Akan Dilakukan Satpol PP Purwakarta

“Dalam waktu dekat, atau bulan Agustus 2024, kita akan menyesuaikan tarif air minum berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.374-Rek/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum, dengan tarif batas bawah untuk Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 6.770 per meter kubik,” ujar Riana.dalam keternganya, Kamis (1/8/2024)

Riana juga menyampaikan bahwa tarif hasil penyesuaian ini lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat, di mana tarif masing-masing mencapai Rp. 8.400 dan Rp. 7.500 per meter kubik.

Selain itu, Riana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan cakupan pelayanan administratif yang rendah, yaitu 8,62 persen dan cakupan pelayanan teknis sebesar 11,41 persen pada tahun 2023.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke -79, ini Aksi Disdik Purwakarta Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Gratis

"Saat ini, perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi, yang menyebabkan masalah dalam kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pendistribusian air." Ungkap Riana.

Salah satu prinsip dasar penetapan tarif adalah keterjangkauan, di mana pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan air tidak melebihi 5 persen dari rata-rata pendapatan rumah tangga. Misalnya, dengan UMK sebesar Rp. 4.499.768, maka 5 persennya adalah Rp. 224.989. Untuk pemakaian rata-rata Rumah Tangga 2 (R2), biaya air masih jauh di bawah 5 persen dari pendapatan tersebut.

Penetapan blok konsumsi juga akan diterapkan untuk menciptakan tarif yang adil berdasarkan tingkat pemakaian air oleh pelanggan, dengan tarif progresif untuk penggunaan air di atas kebutuhan pokok, mendukung efisiensi penggunaan air, konservasi sumber air, dan pelaksanaan subsidi silang.

Baca Juga: Cegah Faham Terorisme Radikalisme Masyarakat, Polres Purwakarta bersama Ulama Antusias Zoom Meeting Baharkam Polri

Penyesuaian tarif juga dimaksudkan untuk pemulihan biaya (cost recovery), memastikan bahwa PDAM Purwakarta dapat menutup seluruh biaya usaha. PDAM Purwakarta juga akan memastikan bahwa tarif yang ditetapkan seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan, mulai dari kualitas air, kontinuitas pengaliran, hingga kinerja pelayanan administrasi.

"Untuk diketahui, ada empat kelompok tarif air minum di PDAM, yaitu tarif rendah (bersubsidi), tarif dasar, tarif penuh, dan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan."pungkasnya

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X