Simak! Begini Susunan Upacara 17 Agustus Menurut Pedoman Kemendikbud

Photo Author
Tiara JP, Insibernews
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi susunan upacara bendera 17 Agustus (Foto: istimewa)
Ilustrasi susunan upacara bendera 17 Agustus (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus Republik Indonesia selalu dilaksanakan upacara. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah tiada.

Tak hanya di Istana Negara Jakarta, seluruh lapisan masyarakat bahkan bisa melaksanakan upacara 17 Agustus di mana saja sesuai dengan Pedoman Peringatan HUT RI yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun susunan upacara untuk memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus bertujuan untuk memastikan agar pelaksanaanya dapat berjalan dengan khidmat, tertib dan penuh makna.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Arti Tema dan Logo Resmi HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024

Lantas seperti apa upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus menurut pedoman Kemendikbud? Berikut informasinya.

Susunan Upacara 17 Agustus Menurut Pedoman Kemendikbud

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Pembina upacara tiba di lapangan upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  • Amanat pembina upacara
  • Pembacaan doa oleh petugas upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Nah, itulah susunan upacara Kemerdekaan 17 Agustus berdasarkan pedoman Kemendikbud.

 

Editor: Tiara JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X