Sosok Perwira TNI Terseret Judi Online, Gelapkan Dana Satuan Rp 876 Juta

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 14 Juni 2024 | 21:38 WIB
Illustrasi permainan judi online (foto:instimewa)
Illustrasi permainan judi online (foto:instimewa)

INSIBERNEWS – Perjudian adalah permainan bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, dimana hanya satu pilihan saja yang akan benar dan menjadi pemenang. Sedangkan Judi online, adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Hingga perwira TNI terseret judi online, gelapkan dana satuan Rp. 876 juta

Permainan judi online ini tidak hanya menyasar ke masyakarat berpenghasilan rendah atau para pelajar.

Baca Juga: Aduh! Ratusan Lansia Purwakarta Terkena Hipertensi, Faktor Pola Makan Tidak Sehat

Aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang terlibat judi online pun menjamur beberapa waktu terakhir.

Seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk bermain judi online.

Letda R diduga menggelapkan anggaran satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online.
Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk judi online ini diketahui setelah terduga pelaku kerap menunda memberikan dana satuan yang dia pegang.

Baca Juga: Empat Hari pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Tenggelam Danau Jatiluhur Kondisi Tewas

Informasi ini masih perlu dikonfirmasi melalui serangkaian pemeriksaan. Belum diketahui secara pasti angka persis yang telah disalahgunakan Letda R untuk bermain judi online.


“Masih dalam pemeriksaan, untuk mendalami apa yang dia lakukan”. Ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi buka suara perihal kabar tersebut Kamis, 13/06/2024 (**)

 

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X