Permen LHK Dipakai untuk Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah, Kuasa Hukum: Ini Salah Kamar!

Photo Author
Y. Permana, Insibernews
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:50 WIB
Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar. (foto: Y. Permana)
Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar. (foto: Y. Permana)

INSIBERNEWS - Jakarta - Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan kekeliruan besar.

Pasalnya, hasil penghitungan senilai Rp271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Padahal angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ecologist, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak," kata Andy dalam konferensi pers di kawasan Bangka, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: SOTK BPBD Lebak Naik Kelas Setingkat Dinas,Turunkan Resiko: Kami,Segera Bangun Jejaringan Relawan Bencana

Dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, kata Andy, hal ini membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.

"Angka yang sudah didengungkan let say 3 bulan terakhir angka Rp271 triliun sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu," kata dia.

"Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," sambung Andy.

Baca Juga: Tuntut Limbah, Ratusan LSM Grib Jaya Geruduk P.T. Jws Mitshuyoshi Purwakarta

Oleh karena itu, Andy mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

"Ke depan atas nama kerusakan lingkungan kalau dipakai perhintungan tersebut, dan bisa dikatakan korupsi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang tidak terbatas BUMN, siapapun perusahaan bisa dipidanakan nantinya kedepan," kata dia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah di IUP PT Timah Tbk dari 2015 sampai dengan 2022 telah memasuki babak baru, dimana penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan beberapa tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca Juga: Mengenal Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta

Adapun sejumlah tersangka yang telah dilimpahkan ke JPU Kejari Jaksel, diantaranya dari para pengurus CV VIP yakni Tersangka TN, AA, HT dan B.

Selain itu, tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016- 2021, Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017- 2018, Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dan Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X