Sambut Pilkada 2024, KPU Purwakarta butuh Pantarlih Capai 2.788 Orang

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 14 Juni 2024 | 19:32 WIB
Persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (foto: Saepurohman/InsiberNews)
Persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

INSIBERNEWS - Purwakarta, Persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum. Kabupaten Purwakarta, Jabar membutuhkan ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

"Hari ini mulai dilakukan perekrutan atau seleksi Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Purwakarta Iip Saripudin kepada InsiberNews, Jumat (14/6/2024) di kantor KPU Purwakarta jawa Barat.

Persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

Ia menjelaskan untuk masa pendaftaran dalam rekrutmen Pantarlih ini berlangsung sekitar sepekan, mulai 13-19 Juni 2024, dengan kebutuhan Pantarlih mencapai 2.788 orang yang tersebar di 17 kecamatan di Purwakarta.

Baca Juga: Perselisihan Limbah PT Jws Mitsuyoshi, Ketua DPD LSM Grib Jabar Datangi Kantor Pengadilan

"Jadi nanti akan ada perekrutan untuk 2.788 orang untuk bertugas sebagai pantarlih," katanya.

Persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

Menurut dia, selama sebulan ke depan, ribuan pantarlih itu akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Jelang Idul Adha 1445 H, Pemkab Purwakarta Sediakan Ribuan Paket Sembako Murah

"Ada satu atau dua pantarlih yang bertugas melakukan coklit di setiap TPS, itu akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih di TPS tersebut," pungkasnya.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X