Mengenal Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Kamis, 13 Juni 2024 | 19:47 WIB
Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta. (foto: Saepurohman/InsiberNews)
Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

INSIBERNEWS - Purwakarta, Martha Parulina Berliana resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta usai dilantik pada Kamis 13 Juni 2024.

Martha Parulina Berliana dilantik sebagai Kajari Purwakarta oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Katarina Endang Sarwestri. Bertempat di Aula R Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ibu. Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Ibu. Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.

Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

Selain melantik Martha Parulina Berlian sebagai Kajari Purwakarta, Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri juga melantik Wakajati, Koordinator serta Kajari di lingkup Kejati Jabar.

Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

Sebelum dilantik menjadi Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana diketahui pernah menjabat Kajari Karawang dan menjabat sebagai Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Sosok Martha Parulina Berliana, Resmi Dilantik Kajari Purwakarta. (foto: Saepurohman/InsiberNews)

Dalam amanatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi. Semoga Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat terus meningkatkan kinerja dan terus menjadi lebih baik lagi.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X