Kronologi Perampokan 18 Arloji Mewah di PIK 2 Tangerang, 3 Arloji Mewah dijual di Bandung

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Kamis, 13 Juni 2024 | 16:07 WIB
Kronologi Perampokan 18 Arloji Mewah di PIK 2 Tangerang, 3 Arloji Mewah dijual di Bandung (foto:Istimewa)
Kronologi Perampokan 18 Arloji Mewah di PIK 2 Tangerang, 3 Arloji Mewah dijual di Bandung (foto:Istimewa)

INSIBERNEWS- Terjadi perampokan jam tangan mewah di sebuah toko Ruko Riveira Blok RLGC Nomor 9, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (8/6/2024) lalu.

Dengan sebilah pisau Hendra Kasino, 32 tahun, menggondol 18 arloji mahal seharga kisaran Rp 18 miliar.

“Jadi di lantai satu itu toko pakaian, lantai duanya toko jam tangan mewah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (13/6/2024).

Hendra yang merangsek masuk ancam dua pria di lantai bawah pakai pisau. Kedua saksi langsung dimasukan ke ruangan kecil.

Pelaku lantas naik ke lantai dua. Hendra kembali mengancam seorang wanita penjaga toko jam tangan mewah. Ia minta kepada korban membuka kunci etalase.

Baca Juga: Bukan Dilarang, 7 Pantangan Calon Pengantin Yang Perlu Diketahui Sebelum Menikah

Ia langsung menjarah 18 jam tangan mewah. Tangan wanita penjaga toko pun diikat ke belakang pakai kabel tis.

Hendra ditangkap di salah satu hotel kawasan Cipanas, Puncak, pada 11 Juni 2024. Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang bersekongkol.

Tersangka AL berperan sebagai penyedia jemputan usai Hendra melakukan aksi perampokan. Ia juga dititipkan tiga jam tangan mewah untuk diserahkan kepada tersangka Daffa alias Black.

Tiga jam tangan mewah hasil tampilan hendak dijual kepada orang lewat seseorang bernama Laras. AL dan Daffa ditangkap di Kota Bandung.

Baca Juga: Heboh! Siswi SMP Korban Bulying Di Bekasi, Disiarkan Secara Langsung Melalui IG Oleh Rekannya

Ketiga komplotan perampokan toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini melibatkan polisi gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Selain menyita barang bukti 18 jam tangan mewah seperti merk Rollex, Pattex Philippe, Audemars Piguet dan lain sebagainya. Polisi juga mengamankan sebilah pisau, kabel tis untuk mengikat korban, uang tunai sebanyak Rp 2.765.000, tiga ponsel dan dua kartu ATM.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(**)

Halaman:

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X