Dinas Sosial Kabupaten Serang Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Photo Author
D. Amanda, Insibernews
- Kamis, 13 Juni 2024 | 13:17 WIB
Koordinasi terkait Penanganan Hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Dir Anak Kementerian Sosial RI, Sentra Galih Pakuan dan Dinas Sosial Kabupaten Serang(foto: D. Amanda/ Insiber News)
Koordinasi terkait Penanganan Hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Dir Anak Kementerian Sosial RI, Sentra Galih Pakuan dan Dinas Sosial Kabupaten Serang(foto: D. Amanda/ Insiber News)

INSIBER NEWS - Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

"Anak Berhadapan Hukum merupakan salah satu dari 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menjadi sasaran Dinas Sosial Kabupaten Serang," Kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Subur Prianto. Kamis (13/6/24)

Peran Dinas Sosial dalam menangani ABH diantaranya adalah pendampingan kepada ABH di setiap proses pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Selain pendampingan lanjut Subur, dalam proses pemeriksaan, Dinas Sosial Kabupaten Serang juga memberikan pelayanan rehabilitasi sosial seperti dukungan psikososial, advokasi sosial, dukungan aksesibilitas hingga rujukan kepada layanan psikolog dan psikiater.

"Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki profesi Pekerja Sosial dalam menangani Anak Berhadapan Hukum," ucapnya.

Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pekerja sosial memiliki beberapa tugas diantaranya, membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri anak, memberikan pendampingan dan advokasi sosial, menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif.

Kemudian, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, membuat dan menyampaikan laporan kepada pembimbing kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan,

Selanjutnya, memberikan pertimbangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak, mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat, dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali anak di lingkungan sosialnya.

Pekerja Sosial dan Tim Rehabilitasi Sosial melakukan Pendampingan Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum sebagai Korban di Pengadilan Negeri Serang(foto: D. Amanda/ Insiber News)

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Serang Kabupaten dan Polresta Serang Kota, tercatat dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani ABH sebanyak 32 anak baik dari anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

"Kasus yang ditangani beragam mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga tawuran antar pelajar," cetusnya.

Kasus-kasus tersebut kata Subur, didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan tidak jarang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangganya.

"Anak Berhadapan Hukum yang ditangani tersebut mayoritas berusia 14 hingga 17 tahun atau pada jenjang SMP dan SMA, namun ada juga yang menjadi korban pada usia balita dan anak SD," jelasnya.

Subur menerangkan, masih rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak menjadi salah satu faktor terbesar anak menjadi korban dan berstatus menjadi Anak Berhadapan Hukum.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X