Kabar Dunia: Donald Trump Divonis Bersalah di Pengadilan AS, Dipenjara Selama 4 Tahun

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 31 Mei 2024 | 21:05 WIB
Donald Trump (@Pixabay/geralt)
Donald Trump (@Pixabay/geralt)

Sebelumnya, juri beranggotakan 12 orang berunding kurang dari 10 jam selama dua hari sebelum mengirimkan catatan kepada Hakim Juan Merchan yang menyatakan bahwa mereka telah mencapai keputusan.

Pra pengumuman tersebut, Trump, pengacaranya, jaksa penuntut dan wartawan memperkirakan juri akan dibubarkan pada hari itu pada pukul 16.30.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Antisipasi Transportasi Pasca Insiden Jatuhnya Alat Berat di Jalur MRT

Secara rinci 34 tuduhan ke Trump terkait kejahatan memalsukan catatan bisnis di mana ia melakukan pembayaran US$130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada bintang porno Daniels.

Ini diberikan oleh pengacara pribadinya saat itu Michael Cohen melalui perusahaan cangkang sehingga dapat diseret sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di AS.(**)

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X