INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai penyidik menggelar ekspose perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah Ahmad Zaini menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
KPK Resmi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perkara yang menjerat Ahmad Zaini telah memenuhi bukti awal untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
KPK menduga Ahmad Zaini menerima suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: Kejar Swasembada, Mentan Amran Tantang Investor Bangun 20 Peternakan Sapi Perah Raksasa di RI
Sebelum diamankan penyidik, Ahmad Zaini diketahui mengikuti acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat hingga dini hari.
Tak lama setelah kegiatan tersebut berakhir, tim KPK bergerak melakukan operasi. Penyidik kemudian menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat serta ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPK), Lalu Ratnawo.
Sekretaris Daerah Lombok Barat, Akhmad Saikhu, mengaku baru mengetahui adanya penyegelan ketika tiba di kantor pada pagi hari.
Ia mengatakan sebelumnya masih mengikuti acara nobar bersama bupati dan sejumlah pejabat lainnya.
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak **19 orang** yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Artikel Terkait
Terseret Pusaran Korupsi Proyek Kereta Api, Gus Miftah Buka Suara soal Tudingan Aliran Dana Rp100 Juta
Sentil Sang Ayah, Frank Hutapea Sebut Bantuan Hukum Hotman Paris di Kasus Eks Jampidsus Cuma Kedok Pencitraan
Kandas Sudah, PN Jaksel Tolak Mentah-mentah Praperadilan Kedua Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi
Sehabis Nobar Final Piala Dunia, KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Mencekam! Niat Rayakan Ultah Nenek di Jakpus, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Malah Diculik Gerombolan Pria Misterius
Kejar Swasembada, Mentan Amran Tantang Investor Bangun 20 Peternakan Sapi Perah Raksasa di RI
Geram Dana Rp12,3 Triliun Dikunci Kemenkeu, Menkes Budi: Mending Tarik Saja Anggarannya!