Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Janjikan Refund 100 Persen

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 6 September 2026 | 19:46 WIB
Penumpukan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta imbas aktivitas erupsi dan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.  (Threads/limiaaprilianti - kurniawan.arf)
Penumpukan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta imbas aktivitas erupsi dan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Threads/limiaaprilianti - kurniawan.arf)

INSIBERNEWSErupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali berdampak terhadap aktivitas penerbangan. Sejumlah bandara harus ditutup sementara akibat paparan abu vulkanik yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional pesawat.

Kabar baiknya, penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau berhak mendapatkan refund tiket secara penuh hingga 100 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa memastikan kebijakan tersebut berlaku bagi penerbangan yang dibatalkan karena kondisi operasional bandara terdampak abu vulkanik.

"Terkait pembatalan atau refund penerbangan itu berlaku 100 persen," ujar Lukman saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: 6 Gunung Api Indonesia Erupsi Serentak, Apakah Saling Memicu? Ini Penjelasan PVMBG

Penumpang Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang Tiket

Kemenhub menegaskan pengembalian dana secara penuh merupakan bagian dari upaya melindungi hak penumpang. Pembatalan penerbangan dalam kondisi tersebut dilakukan atas pertimbangan keselamatan penerbangan, bukan karena kesalahan penumpang.

Dengan demikian, masyarakat yang penerbangannya terdampak tidak perlu khawatir mengalami kerugian akibat pembatalan perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya juga meminta seluruh maskapai segera memberikan informasi kepada penumpang terkait penerbangan yang dibatalkan akibat penutupan bandara.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Jakarta dan Jabar, Berikut Bahaya yang Perlu Diwaspadai

Informasi tersebut diharapkan disampaikan tanpa mengharuskan penumpang datang langsung ke bandara. Maskapai dapat menghubungi calon penumpang melalui saluran komunikasi yang telah terdaftar, seperti email maupun nomor telepon.

Refund Tiket Bisa Diproses Secara Elektronik

Selain pemberitahuan pembatalan, Kemenhub mendorong maskapai untuk memproses pengembalian dana secara elektronik.

Penumpang cukup menyampaikan atau mengonfirmasi data kontak yang diperlukan kepada maskapai. Dengan mekanisme tersebut, proses refund diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan praktis.

Kemenhub juga meminta maskapai memberikan informasi yang transparan mengenai hak penumpang, termasuk pilihan perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, hingga prosedur pengembalian tiket.

Baca Juga: Prajurit TNI AL Viral Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Transgender Bangkok, Ini Penjelasan Lanal Denpasar

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X