INSIBERNEWS - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa konvensi tersebut memiliki unsur-unsur hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu peristiwa dapat disebut sebagai penyiksaan.
Selain adanya penderitaan fisik maupun mental yang berat, harus terdapat tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, melakukan intimidasi, atau tindakan diskriminatif, serta adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparat negara.
Baca Juga: Ramai Soal Pajak Dana JHT, Menkeu Janji Tinjau Lagi Aturan Bersama Ditjen Pajak
Menurut Sondang, dari hasil pemantauan awal memang terlihat bahwa korban mengalami penderitaan yang sangat serius akibat dugaan kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur keterlibatan negara, termasuk kemungkinan adanya laporan korban yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa korban pernah mencari perlindungan atau melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak memperoleh respons yang semestinya, kondisi itu dapat menjadi salah satu indikator adanya pembiaran oleh negara.
Unsur tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Lebanon Saat Upaya Gencatan Senjata Masih Berlangsung
Meski demikian, Komnas Perempuan menilai dugaan tindak kekerasan yang dialami YTR merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara sistematis dan berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis, bahkan menyebabkan disabilitas yang memerlukan penanganan medis dan pemulihan jangka panjang.
Untuk memperkuat proses hukum, Komnas Perempuan mendorong penyidik melakukan visum dan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Baca Juga: Modus Minta Pijat pada Santriwati, Pengasuh Ponpens di Semarang jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Langkah ini dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat terdokumentasi dengan baik, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual maupun bentuk pelanggaran lain yang belum terungkap.
Artikel Terkait
Biodiesel B50 Segera Berlaku, Pemerintah Targetkan Hemat Ratusan Ribu Barel Impor per Hari
Israel Kembali Serang Lebanon Saat Upaya Gencatan Senjata Masih Berlangsung
Permintaan Pertalite Melonjak, ESDM Minta Pertamina Percepat Pasokan BBM ke SPBU
Sokong Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Datangkan 450 Ribu Barel Minyak Mentah dari Aljazair
Ramai Soal Pajak Dana JHT, Menkeu Janji Tinjau Lagi Aturan Bersama Ditjen Pajak