INSIBERNEWS – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Benar, kami telah menerima terpidana atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Akui Program MBG Bermasalah Sejak Awal, Luhut: Kita Salah Semua
Proses penyerahan Razman ke Lapas Cipinang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Seluruh tahapan penerimaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, hingga pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di dalam lapas.
Razman Arif Nasution dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Baca Juga: PBB Gerakkan Bantuan Darurat dan Tim SAR Global untuk Gempa Venezuela, Ribuan Jiwa Terdampak
Kasus Berawal dari Tuduhan terhadap Hotman Paris
Perkara ini bermula dari pernyataan Razman yang diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Hotman Paris Hutapea.
Dalam dakwaan, Razman disebut menyebarkan narasi yang menuding Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim.
Atas perbuatannya, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Dukungan Perumahan Berlanjut, MBR Jadi Prioritas Utama
Sempat Heboh karena Kericuhan di Ruang Sidang
Kasus ini juga sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Dukungan Perumahan Berlanjut, MBR Jadi Prioritas Utama
TRAGIS! Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Surabaya, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Iran Serang Kapal Kontainer di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak
Survei Terbaru Ungkap Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Citra dan Kepuasan Ikut Naik
Respon Istana soal Latsarmil SPPI yang Telan 3 Korban Jiwa, Mensesneg: Belum Ada Indikasi Kelalaian
Akui Program MBG Bermasalah Sejak Awal, Luhut: Kita Salah Semua