INSIBERNEWS - Kasus dugaan penganiayaan berat serta penyekapan yang menyeret Taufik Hidayat kini memasuki babak baru seiring dengan munculnya desakan publik yang menginginkan pengusutan secara menyeluruh.
Tindakan keji pelaku dinilai telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya melihat kasus ini dari satu sudut pandang pidana konvensional melainkan sebagai fenomena kekerasan domestik yang ekstrem.
Sorotan tajam salah satunya datang dari seorang tokoh pemerhati hukum, Abdullah, yang menilai dampak psikologis dan fisik yang diderita korban teramat mendalam dan merusak.
Ia menegaskan bahwa kebebasan dan kehormatan korban telah dirampas secara sepihak dalam kurun waktu yang tidak sebentar oleh figur yang seharusnya memberikan rasa aman.
"Menurut saya, perbuatan pelaku bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan sistematis yang merampas kebebasan dan merusak martabat korban dalam waktu panjang," Ujar Abdullah demi mendesak aparat agar menjatuhkan vonis hukuman maksimal bagi tersangka, termasuk mempertimbangkan opsi tindakan kebiri sebagai efek jera yang setimpal atas runtuhnya moralitas pelaku.
Abdullah juga mengaitkan tabiat buruk tersangka dengan pengakuan pilu yang sempat dibongkar oleh mantan istri Taufik, Susi, mengenai kekerasan serupa di masa lalu.
Baca Juga: Nikah Cuma Dua Minggu, Mantan Istri Taufik Hidayat Beberkan Sikap Kasar dan Posesif Mantan Suaminya
Rekam jejak kelam tersebut menjadi sinyal kuat bagi penyidik bahwa tersangka memiliki gangguan kecenderungan perilaku sadistik yang polanya terus berulang terhadap orang terdekat.
Guna menyisir potensi adanya korban-korban lain yang masih memilih bungkam, Abdullah secara terbuka mendesak pihak kepolisian untuk segera menginisiasi ruang pelaporan baru yang aman.
Langkah ini sangat krusial mengingat karakteristik korban kejahatan domestik biasanya didera ketakutan hebat dan intimidasi psikologis yang kuat dari pelaku.
Baca Juga: Taufik Hidayat Tertangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara soal Sayembara Rp250 Juta
Pembukaan posko pengaduan khusus tersebut diharapkan mampu memetakan secara utuh sejauh mana jaringan dan spektrum kekerasan yang telah dilakukan oleh tersangka selama ini. Di sisi lain, posko ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman untuk memfasilitasi pendampingan hukum gratis serta pemulihan trauma psikologis bagi siapa saja yang pernah menjadi korban.
Hingga saat ini, Taufik telah resmi mendekam di balik jeruji besi dan dijerat menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus merampungkan berkas perkara secara profesional demi menegakkan marwah hukum dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat luas.(*)
Artikel Selanjutnya
Polda Jabar Terbitkan DPO Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Masih Diburu
Editor: Varin Vaprilia Caroline
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Jabar Terbitkan DPO Taufik Hidayat, Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Masih Diburu
Setelah Buron, Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar Terkait Dugaan Penganiayaan Kekasih di Bandung
Taufik Hidayat Ditangkap usai Buron, Polisi Selidiki Kondisi Kejiwaan Tersangka Penganiayaan Pacar Selama 3 Tahun
Taufik Hidayat Berhasil Ditangkap, Dedi Mulyadi Siap Bahas Nasib Hadiah Rp250 Juta dengan Kapolda Jabar
Bantu Tersangka Menyerahkan Diri, Mantan Atasan Taufik Tolak Hadiah Rp250 Juta dari Dedi Mulyadi
Nikah Cuma Dua Minggu, Mantan Istri Taufik Hidayat Beberkan Sikap Kasar dan Posesif Mantan Suaminya