Bantu Tersangka Menyerahkan Diri, Mantan Atasan Taufik Tolak Hadiah Rp250 Juta dari Dedi Mulyadi

Photo Author
- Rabu, 24 Juni 2026 | 20:28 WIB
 Dadang Ahyar Ismail, mantan atasan Taufik Hidayat. (TikTok @koran_gala)
Dadang Ahyar Ismail, mantan atasan Taufik Hidayat. (TikTok @koran_gala)


INSIBERNEWS - Peran Dadang Ahyar Ismail dalam proses penyerahan diri Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, menjadi sorotan publik.

Namun di tengah perhatian tersebut, Dadang justru menegaskan dirinya tidak berminat menerima hadiah sayembara Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Usulan Taktis Kemenkes, Pasien TBC Diupayakan Masuk Daftar Penerima Manfaat Program MBG

Hadiah tersebut awalnya disiapkan bagi siapa saja yang dapat membantu mengungkap keberadaan Taufik yang sempat masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

Dadang mengaku mengetahui informasi mengenai sayembara itu dari keluarganya setelah kabar penangkapan tersangka mulai ramai diperbincangkan.

Meski berperan dalam proses penyerahan diri pelaku, Dadang menilai uang tersebut akan lebih bermanfaat apabila diberikan kepada korban. Menurutnya, YTR membutuhkan dukungan lebih besar untuk menjalani pemulihan fisik dan mental setelah mengalami kekerasan yang cukup berat.

Baca Juga: Voting Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 300 Hadiah dan Undangan Upacara di Istana Menanti

“Kalau memang ada hadiah itu, saya berharap bisa diberikan kepada korban. Mereka yang lebih membutuhkan bantuan untuk proses pemulihan,” ujar Dadang saat ditemui wartawan, Rabu (24/6/2026).

Dadang mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat terpukul setelah mengetahui kondisi korban. Ia mengaku tidak tega melihat dampak yang dialami YTR dan berharap perempuan berusia 29 tahun itu dapat segera bangkit dari trauma yang dialaminya. Baginya, keselamatan dan pemulihan korban jauh lebih penting dibandingkan penghargaan dalam bentuk apa pun.

Keterlibatan Dadang bermula ketika Taufik, yang sedang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, mendatanginya untuk meminta saran.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok lagi Hari ini, berikut rinciannya!

Karena memiliki anak yang bekerja di lingkungan kepolisian, Dadang kemudian menyarankan agar Taufik menghentikan pelariannya dan menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat penegak hukum.

Setelah mendapat persetujuan dari Taufik, Dadang segera berkoordinasi dengan tim kepolisian Polda Jawa Barat untuk menyiapkan proses penyerahan diri. Strategi pengamanan pun disusun hingga akhirnya Taufik berhasil diamankan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam (23/6).

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X