Terungkap! Ratusan WNA Pakai Visa Wisata untuk Operasikan Judi Online di Indonesia

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 11 Mei 2026 | 16:55 WIB
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri.  (Instagram/dittipidum_bareskrim)
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

INSIBERNEWS - Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Ratusan pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas perjudian daring dalam penggerebekan besar yang dilakukan aparat kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, seluruh pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah aktif mengoperasikan situs judi online.

Baca Juga: AS Tunggu Jawaban Iran soal Proposal Damai, Israel Tak Henti Gempur Lebanon Bikin Dunia Cemas

“Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan operasional judi online. Total yang berhasil diamankan mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.

Dari ratusan pelaku yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu, polisi juga menangkap 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan judi online lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai lokasi operasional sementara.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Keracunan MBG di Pulogebang Buat 252 Siswa SD Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, bukan izin kerja resmi. Karena itu, aktivitas mereka dinilai melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka menggunakan visa wisata, tidak ada yang memakai izin kerja,” kata Wira.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan, sebagian besar pelaku juga telah overstay karena berada di Indonesia lebih dari dua bulan.

Baca Juga: Pendaki Terjebak Saat Gunung Dukono Erupsi, SAR Kerahkan Ratusan Personel

Padahal, visa wisata yang digunakan hanya berlaku selama 30 hari.

“Kalau sudah tinggal lebih dari dua bulan, berarti mereka sudah overstay dan masuk dalam tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X