INSIBERNEWS - Aksi sejumlah warga yang memblokade rel kereta api di Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Kejadian ini diduga dipicu oleh insiden kecelakaan antara kereta api dan sebuah kendaraan di perlintasan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dalam rekaman yang beredar luas, tampak sekelompok warga melakukan tindakan yang dinilai berbahaya dengan menutup jalur rel aktif.
Baca Juga: Rem Blong Buat Travel Masuk Jurang di Majalengka, 6 Penumpang Tewas dan Belasan Luka-luka
Video yang diunggah oleh akun X memperlihatkan beberapa pria membawa potongan rel bekas, kemudian meletakkannya melintang di atas rel kereta yang masih digunakan. Aksi ini diduga sebagai bentuk protes atas kecelakaan yang terjadi sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian tersebut sebenarnya bukan peristiwa baru. Disebutkan bahwa insiden itu terjadi saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan bermula ketika sebuah kendaraan nekat melintas dan berhenti di tengah rel, padahal kereta sudah berada dalam jarak dekat. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan.
Setelah insiden tersebut, pemilik kendaraan dilaporkan tidak terima dan menuntut ganti rugi kepada pihak kereta api. Ketegangan pun memuncak hingga memicu aksi pemblokiran rel.
Baca Juga: Viral Pria Joget di Dapur MBG, Klaim Penghasilan Fantastis, Wakil Kepala BGN: MBG Bukan Ajang Bisnis
Alih-alih menyelesaikan secara damai, pihak yang terlibat justru melakukan protes dengan menaruh rel bekas di atas jalur aktif. Bahkan, dalam video lain terlihat seorang wanita menyuarakan tuntutan secara terbuka.
Ia menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, aksi demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar akan dilakukan.
Perlu diketahui, tindakan seperti memblokade atau merusak rel kereta api merupakan pelanggaran hukum serius. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta api.
Larangan tersebut mencakup tindakan seperti meletakkan benda di atas rel, menggeser, hingga merusak jalur kereta. Aktivitas semacam ini tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Artikel Terkait
Kasus Video Viral Asusila Oknum Polisi NTT Terungkap, Diduga Ada Unsur Ancaman
Rem Blong Buat Travel Masuk Jurang di Majalengka, 6 Penumpang Tewas dan Belasan Luka-luka
Kronologi Kecelakaan Maut Pemotor di Pacitan, Diduga Hindari Polisi Berujung Tabrak Tiang
Viral Video Joget, Operasional SPPG Batujajar Dihentikan Sementara oleh BGN
Tabel Gizi MBG Ramadan Tuai Sorotan, Dikritik Konten Kreator Berpotensi Picu Salah Tafsir
Filipina Krisis Energi, Warga Terpaksa Jalan Kaki Imbas Harga BBM yang Melonjak Tajam Pasca Penutupan Selat Hormuz