Kasus Video Viral Asusila Oknum Polisi NTT Terungkap, Diduga Ada Unsur Ancaman

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 25 Maret 2026 | 17:44 WIB
Kasus Video Viral Asusila Oknum Polisi NTT Terungkap, Diduga Ada Unsur Ancaman (Ilustrasi/Istimewa)
Kasus Video Viral Asusila Oknum Polisi NTT Terungkap, Diduga Ada Unsur Ancaman (Ilustrasi/Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan pelanggaran etik kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah video asusila yang melibatkan dirinya viral di media sosial, khususnya melalui grup Telegram.

Dalam video yang beredar, anggota polisi berinisial Brigpol FCL terlihat melakukan hubungan intim bersama seorang perempuan berinisial VM.

Rekaman tersebut diketahui dibuat menggunakan ponsel milik VM dan diduga diambil di sebuah kamar indekos di wilayah Kelurahan Oebobo, Kecamatan Fatululi, Kota Kupang.

Baca Juga: Silaturahmi Lebaran, Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II Sempat Bahas Konflik Iran-Israel

Propam Turun Tangan, FCL Langsung Dipindahtugaskan
Menanggapi viralnya video tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao segera mengambil langkah cepat. Kasi Propam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Parwata, mengungkapkan bahwa Brigpol FCL telah dipindahtugaskan guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan langsung dipindahtugaskan atas perintah Kapolres agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” jelasnya pada Rabu (25/3/2026).

Saat ini, FCL telah dipindahkan dari tugas sebelumnya di Satuan Samapta ke bagian staf (Bapolres) untuk kepentingan penyelidikan internal.

Baca Juga: KPK Kembali Tahan eks Menag Yaqut, Tangan Tanpa Borgol Jadi Sorotan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Paminal, Propam telah mengumpulkan keterangan melalui Berita Acara Interogasi (BAI). Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perbuatan FCL terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, khususnya pasal yang mengatur tentang perilaku yang mencoreng kehormatan institusi.

Dalam pemeriksaan, Brigpol FCL mengakui keterlibatannya dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Agustus 2025, saat VM menghubunginya melalui WhatsApp untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Lebaran Tanpa Lula Lahfah, Ungkapan Rindu Sang Ibu Bikin Nangis

Permintaan tersebut berkaitan dengan tunggakan biaya penginapan di sebuah homestay di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pertemuan mereka.

FCL mengaku sempat menerima ancaman dari VM berupa penyebaran video intim jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X