Terkait tudingan bahwa dirinya mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada penggunaan perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google, Nadiem menilai hal tersebut perlu dibuktikan secara objektif di pengadilan.
Ia optimistis, apabila seluruh fakta dan kewenangan dalam proses pengadaan dijelaskan secara terang, maka tuduhan korupsi terhadap dirinya dapat terpatahkan.
“Itu yang menurut saya akan menjadi kunci dalam perkara ini. Jika terbukti, saya yakin bisa bebas dari dakwaan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Disiksa dan Dibuang Hidup-hidup, Polisi Ungkap Kasus Mayat di Kawasan Gumuk Pasir
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat dari Indonesia, TMII Siapkan Acara Khusus, Berikut Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Tak Mau Menepi Sebelum Diberi Uang, Aksi Lansia Ini Bikin Jalanan Macet
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan 2026, Ini Skema Penyesuaiannya
Waspada Buah Rusak dan Terbuka Bisa Picu Virus Nipah, Ini Imbauan Dinkes DKI
Kemenkes Perkuat Karantina Kesehatan Cegah Penyebaran Virus Nipah di Pintu Masuk Indonesia