INSIBERNEWS - Perhatian publik kembali tertuju pada perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kasus ini menyeret nama mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan yang beredar, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Tak hanya itu, ia juga dituduh memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Menanggapi tuduhan tersebut, Nadiem secara tegas membantah keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook melalui sistem e-katalog. Ia menilai, urusan teknis pengadaan bukan berada di bawah kendalinya sebagai menteri.
“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, pengaturan harga dan pemilihan produk yang masuk ke dalam e-katalog merupakan tanggung jawab jajaran direktorat teknis di Kemendikbudristek, bukan keputusan langsung menteri.
Sorotan terhadap Peran LKPP
Selain internal kementerian, Nadiem juga menyinggung peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menyebut, lembaga tersebut memiliki kewenangan utama dalam memverifikasi dan memasukkan produk ke sistem e-katalog nasional.
Baca Juga: Disiksa dan Dibuang Hidup-hidup, Polisi Ungkap Kasus Mayat di Kawasan Gumuk Pasir
“LKPP yang bertanggung jawab memverifikasi dan memasukkan produk. Jadi saya justru bingung kenapa isu harga mahal diarahkan ke saya,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat argumennya bahwa proses penentuan harga Chromebook tidak berada dalam ranah kebijakan menteri.
Klaim Tidak Ada Intervensi Menteri
Dalam persidangan, Nadiem juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah menyatakan dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan. Bahkan, para pejabat terkait disebut jarang berinteraksi langsung dengannya selama proses tersebut berlangsung.
“Semua saksi sudah menyampaikan bahwa tidak ada campur tangan menteri dalam pengadaan,” tegas Nadiem.
Baca Juga: Tragis! 3 Orang Tewas Terbakar Ledakan Gas LPG 12 Kilo saat Persiapan Hajatan di Palembang
Ia menambahkan, kewenangan untuk menentukan harga di e-katalog bahkan tidak bisa dilakukan oleh pejabat di beberapa level di bawah menteri, sehingga kecil kemungkinan dirinya terlibat langsung.
Artikel Terkait
Disiksa dan Dibuang Hidup-hidup, Polisi Ungkap Kasus Mayat di Kawasan Gumuk Pasir
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat dari Indonesia, TMII Siapkan Acara Khusus, Berikut Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Tak Mau Menepi Sebelum Diberi Uang, Aksi Lansia Ini Bikin Jalanan Macet
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan 2026, Ini Skema Penyesuaiannya
Waspada Buah Rusak dan Terbuka Bisa Picu Virus Nipah, Ini Imbauan Dinkes DKI
Kemenkes Perkuat Karantina Kesehatan Cegah Penyebaran Virus Nipah di Pintu Masuk Indonesia