“Awalnya pelaku berencana membuang korban di kawasan Pantai Parangtritis. Namun karena kondisi ramai, rencana itu dibatalkan. Mereka kemudian mencari lokasi lain secara acak hingga akhirnya menemukan kawasan Gumuk Pasir,” ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Pastikan Surat Mundur Petinggi OJK Diproses, Ketua Definitif Belum Ada Nama
Danantara Tegaskan Belum Ada Pembahasan Pergantian Direksi Bank Himbara
Pemerintah Pastikan Bursa dan OJK Tetap Berjalan Normal di Tengah Transisi Kepemimpinan
Tragis! 3 Orang Tewas Terbakar Ledakan Gas LPG 12 Kilo saat Persiapan Hajatan di Palembang
Istana Sebut Bukan Oposisi, Ini Alasan Prabowo Undang Sejumlah Tokoh Nasional ke Kertanegara
Polres Bantul Bongkar Kronologi Pembunuhan Mantan Sekjen Pordasi DKI, Dipicu Utang Bisnis Travel dan Umrah Rp1,2 Miliar