INSIBERNEWS – Kepolisian Resor Bantul mengungkap fakta mengejutkan di balik tewasnya Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta.
Korban diketahui mengalami penganiayaan selama hampir satu pekan sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (28/1).
Diungkapkan oleh Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, peristiwa tragis tersebut berawal dari kerja sama bisnis travel dan umrah antara korban dengan tersangka RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Setelah Red Notice Interpol Terbit
Dalam kerja sama itu, muncul persoalan utang piutang senilai Rp1,2 miliar yang kemudian memicu konflik serius.
“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini akan dilakukan untuk bisnis travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (1/2).
Dua Tersangka Ditahan Polisi
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RM dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Bayu mengungkapkan, pada Juli 2025 RM bersama istri dan anaknya pindah dari Depok ke sebuah homestay di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta. FM turut membantu proses kepindahan tersebut dan tinggal bersama mereka.
Sementara itu, Herlan yang berasal dari Jakarta kerap datang ke Yogyakarta untuk membahas kelanjutan bisnis travel dan umrah. Bahkan, selama sekitar enam bulan terakhir, korban tinggal satu rumah bersama RM dan keluarganya.
Baca Juga: Prasetyo Hadi Pastikan Surat Mundur Petinggi OJK Diproses, Ketua Definitif Belum Ada Nama
Penganiayaan Terjadi Berulang
Puncak konflik terjadi pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, RM kembali bertemu dengan korban untuk membicarakan bisnis. Namun, pembicaraan tersebut berujung emosi. RM kemudian memukul korban di bagian pelipis dan pipi, serta menendang perutnya.
Tidak hanya RM, tersangka FM juga turut melakukan kekerasan dengan memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali. Aksi penganiayaan serupa kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan sasaran kepala dan perut korban.
Akibat kekerasan berulang tersebut, kondisi Herlan semakin memburuk hingga tidak mampu bergerak dan mengalami gangguan fisik serius.
Baca Juga: Rakernas PSI Ditutup Tangis Kaesang, Kader Diminta Gotong Royong Menang 2029
Artikel Terkait
Manuver Besar Elon Musk, SpaceX, Tesla, dan xAI Dijajaki untuk Merger
Prasetyo Hadi Pastikan Surat Mundur Petinggi OJK Diproses, Ketua Definitif Belum Ada Nama
Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Setelah Red Notice Interpol Terbit
Pemerintah Pastikan Bursa dan OJK Tetap Berjalan Normal di Tengah Transisi Kepemimpinan
Tragis! 3 Orang Tewas Terbakar Ledakan Gas LPG 12 Kilo saat Persiapan Hajatan di Palembang
Istana Sebut Bukan Oposisi, Ini Alasan Prabowo Undang Sejumlah Tokoh Nasional ke Kertanegara