“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal melanjutkan pemeriksaan dan menemukan potensi pelanggaran,” kata Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono.
Audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya kekurangan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan perkara Hogi Minaya.
Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi serius agar kasus serupa tidak kembali menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat.***
Artikel Terkait
Bantah Isu Penelantaran Anak, Denada Sebut Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi
BPOM Soroti Penyalahgunaan Gas N2O, Produk Whip Pink Ramai Dipasarkan untuk 'Nge-Fly'
Tabrak Lari Pemotor di Rengasdengklok, Mobil Anggota Polisi Berakhir Nyemplung ke Kali
Enam Rumah Warga Terdampak Longsor di Bantaran Kali Bekasi, Pemerintah Diminta Bangun Tanggul
Peraih Medali Emas PON, Nurul Akmal Ungkap Kekecewaan Soal Status PPPK Paruh Waktu
Menhan Sjafrie Ungkap Presiden Prabowo Melakukan Pertemuan dengan Tokoh Oposisi, Apa yang Dibahas?
Disebut Anak Haram, Amanda Manopo Ungkap Kesedihan Dibully Netizen Saat Hamil
Usai Rehabilitasi Narkoba, Onad Buka Pengakuan soal Sindrom Peter Pan dan Sulit Lepas dari Masa Muda
DFB Tegaskan Tak Ikut Seruan Boikot Piala Dunia 2026 di AS, Pilih Jalur Dialog dan Sportivitas
Puluhan WNI Korban Online Scam Dipulangkan dari Kamboja, Awal Repatriasi 2026