BPOM Soroti Penyalahgunaan Gas N2O, Produk Whip Pink Ramai Dipasarkan untuk 'Nge-Fly'

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:12 WIB
BPOM Soroti Penyalahgunaan Gas H20 (Dok. Instagram/whippink.co)
BPOM Soroti Penyalahgunaan Gas H20 (Dok. Instagram/whippink.co)

INSIBERNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan dugaan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O) yang kini marak dipasarkan secara menyimpang. Gas yang semestinya digunakan untuk keperluan medis, kuliner, dan otomotif itu justru diiklankan untuk dihirup oleh pengguna.

Dalam praktik medis, N2O hanya diperbolehkan digunakan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan di bawah pengawasan tenaga profesional.

Namun, BPOM menemukan indikasi kuat bahwa gas tersebut dipromosikan secara bebas di ruang digital dengan klaim yang berpotensi menyesatkan.

Baca Juga: Bantah Isu Penelantaran Anak, Denada Sebut Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan itu diperoleh dari hasil pemantauan tim siber dan intelijen BPOM. Salah satu produk yang tengah ramai dibicarakan di media sosial adalah N2O dengan merek dagang “Whip Pink”, yang diduga kerap disalahgunakan.

Menurut Taruna, pola pemasaran produk tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, teknik promosi yang digunakan justru mengarah pada eksploitasi efek psikoaktif dari gas tersebut.

“Tim kami dari siber dan tim intelijen lagi bekerja. Kami menandai penjualan-penjualan online dan menemukan adanya kesalahan dalam teknik pemasaran,” ujar Taruna di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (30/1).

Baca Juga: Kebakaran Dini Hari di Cengkareng Timur, Empat Rumah dan Tiga Lapak Ludes Terbakar

Ia menjelaskan, materi promosi yang beredar menampilkan narasi bahwa N2O dapat menimbulkan sensasi “nge-fly” bagi penggunanya. Klaim tersebut dinilai berbahaya karena mendorong penyalahgunaan zat yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

“Ini jelas menyimpang dari fungsi awalnya dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

BPOM memastikan tidak akan bekerja sendiri dalam menangani persoalan ini. Taruna menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk merumuskan langkah regulasi yang lebih tegas terhadap peredaran dan pemanfaatan N2O.

Baca Juga: Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Kebut Pembangunan Huntap di Sumatera Utara dan Tapanuli Selatan

Selain itu, BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi produk tersebut. Produsen hingga jalur pemasaran N2O kini tengah dilacak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan klaim efek instan yang beredar di media sosial. Penyalahgunaan N2O, terutama melalui inhalasi tanpa pengawasan medis, berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X