Baca Juga: AS Disebut Incar Greenland, Denmark dan NATO Tingkatkan Kesiapan Militer
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa pengenaan BMTP bukan dimaksudkan untuk menutup perdagangan internasional. Kebijakan ini bersifat sementara dan diterapkan sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) guna mengatasi lonjakan impor yang merugikan industri domestik.
Dengan berlakunya aturan ini, pelaku industri tekstil berharap adanya perbaikan iklim usaha serta peningkatan kepercayaan untuk berinvestasi dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
Pemerintah pun diharapkan terus melakukan evaluasi agar kebijakan pengamanan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi industri nasional tanpa mengganggu stabilitas perdagangan.***
Artikel Terkait
Ramai Teror Terhadap Aktivis dan Influencer, Mahfud MD: Negara Wajib Hadir Lindungi Kebebasan Berpendapat
BMKG Peringati Cuaca Ekstrem, Gelombang Tinggi Air Laut Terjang Area Manado Town Square 3
Kepergok Jalan Berdua, Jule Diduga Liburan ke Bali Bersama Jefri Nichol!
Bangga Swasembada Pangan Tercapai dalam Setahun, Prabowo: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Hati-hati Modus Kejahatan, Berikut Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI
Kejagung Datangi Kemenhut, Usut Jejak Alih Fungsi Hutan di Perkara Tambang Konawe Utara
AS Berencana Membeli Greenland, Trump Tegaskan Kepentingan Keamanan Nasional
Pemulihan Pascabencana Sumatera Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp60 Triliun
Trump Umumkan Pengalihan Puluhan Juta Barel Minyak Venezuela Usai Maduro Ditangkap
Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar, Pemprov DKI Siapkan Rp100 Miliar untuk Rapikan Rasuna Said