Kejagung Kocok Ulang Pejabat, Kursi Kajari Bekasi Berganti Usai OTT KPK

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 26 Desember 2025 | 14:23 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan di jajaran strukturalnya. Sejumlah pejabat dirorasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anag Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.

“Benar, ada rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan,” kata Anag dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga: Natal 2025, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu dan Fokus Bantu Korban Bencana Sumatra

Salah satu posisi yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Jabatan tersebut kini diemban oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Semeru menggantikan Eddy Sumarman, pejabat lama yang namanya ikut terseret dalam pusaran kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rumah Eddy sebelumnya sempat disegel KPK saat operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga: Kasus Narkoba DWP 2025, Tigran Denre Sonda Serahkan Diri

Selain Bekasi, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, juga mengalami pergantian pucuk pimpinan. Rotasi ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari HSU. Ketiganya adalah Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.

Baca Juga: Kasus Narkoba DWP 2025, Tigran Denre Sonda Serahkan Diri

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat kejaksaan aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Penetapan tersangka itu sekaligus memicu evaluasi internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan upaya menjaga profesionalisme lembaga. Pergantian pejabat juga disebut sebagai langkah penyegaran serta penguatan integritas di lingkungan kejaksaan.

Di sisi lain, Kejagung menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Penanganan perkara pidana terhadap oknum kejaksaan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi struktural.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X