INSIBERNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 tidak berhenti pada pernyataan sikap. Penolakan tersebut akan dilanjutkan melalui langkah hukum sekaligus mobilisasi massa sebagai bentuk tekanan politik.
Presiden KSPI yang juga pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP 2026 merupakan keputusan administrasi negara yang dapat digugat. Ia menegaskan, jalur hukum menjadi langkah resmi yang akan segera ditempuh.
Baca Juga: Libur Nataru Berujung Duka, Mahasiswi Tewas Tersambar Petir di Gunung Merbabu
“Secara hukum, langkah selanjutnya adalah menggugat ke KPTUN, karena ini adalah keputusan administrasi negara,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurutnya, besaran UMP yang ditetapkan belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Jakarta. Ia menilai, kenaikan upah yang diputuskan pemerintah daerah tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Selain menempuh jalur hukum, KSPI bersama aliansi serikat buruh se-DKI Jakarta juga menyiapkan aksi demonstrasi. Aksi ini disebut sebagai upaya untuk menyampaikan aspirasi buruh secara terbuka kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tanpa Lonceng Gereja, Natal di Gaza Hanya Diwarnai Suara Drone dan Militer
Said Iqbal menyebutkan, setidaknya ada dua titik utama yang akan menjadi lokasi aksi. Massa buruh direncanakan akan turun ke Istana Presiden di Jakarta serta Balai Kota DKI Jakarta dalam waktu dekat.
“Aksi ini adalah bentuk tekanan politik agar suara buruh didengar,” katanya.
“Kami ingin kebijakan upah benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.”
Ia menambahkan, aksi demonstrasi akan dilakukan secara damai dan tertib, dengan melibatkan berbagai federasi dan konfederasi buruh yang tergabung dalam aliansi. Koordinasi lintas serikat terus dilakukan untuk memastikan aksi berjalan kondusif.
Baca Juga: Punya Gangguan Insomnia? Sebaiknya Hindari Dulu Konsumsi Makanan Ini
KSPI juga mendorong pemerintah pusat untuk turut mengevaluasi kebijakan pengupahan di daerah, khususnya di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta. Menurut mereka, perlindungan terhadap daya beli buruh menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan dan aksi buruh tersebut. Sementara itu, KSPI menegaskan akan terus mengawal isu UMP 2026 hingga ada perubahan kebijakan yang dinilai lebih adil.***
Artikel Terkait
Rayakan Natal 2025, Justin Bieber Pamer Momen Hangat Bareng Anaknya Jack Blues
Sebulan Penuh Menyisir Lokasi, Basarnas Akhiri Pencarian Korban Banjir di Aceh
Zelenskyy Ungkap Sinyal Baru Perdamaian, Ukraina-AS Bahas Skema Akhiri Perang
Harga Emas Antam Kembali Menguat, Naik Rp13.000 per Gram di Akhir Pekan
Arus Libur Nataru Mengalir Deras, Stasiun Pasar Senen Jadi Titik Padat Kedua di Jakarta
MUI Ajak Isi Malam Tahun Baru dengan Doa, Wujud Empati untuk Korban Banjir Sumatra
Siap Tayang Lebaran 2026, ‘Danur: The Last Chapter’ Jadi Penutup Kisah Risa
Punya Gangguan Insomnia? Sebaiknya Hindari Dulu Konsumsi Makanan Ini
Tanpa Lonceng Gereja, Natal di Gaza Hanya Diwarnai Suara Drone dan Militer
Libur Nataru Berujung Duka, Mahasiswi Tewas Tersambar Petir di Gunung Merbabu