Yusril berharap publik melihat keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum dan memberikan kepastian bagi siapa pun yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Keppres ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa perlindungan hukum tetap menjadi prioritas dalam pemerintahan saat ini.***
Artikel Terkait
Sebulan Menikah, Amanda Manopo Umumkan Kehamilan Pertama Lewat Unggahan Manis di Instagram
Kerry Adrianto Bantah Rugikan Negara, Klaim Sewa TBBM Merak Justru Hematkan Pertamina Rp145 Miliar per Bulan
Jimly Sebut Polri Siap Berubah Usai Publik Lebih Percaya Damkar, Target Reformasi Rampung Awal 2026
Jakarta Resmi Jadi Kota Terbesar di Dunia, Geser Tokyo yang Puluhan Tahun Tak Tertandingi
Pernah Diancam Penculikan, Ibu Kandung Alvaro Kiano Bongkar Sifat Buruk Ayah Tirinya
Erick Thohir Pastikan Seleksi Pelatih Baru Timnas Masuk Tahap Akhir, Lima Kandidat Sedang Diwawancarai
WhatsApp Setop Dukung Copilot, Microsoft Minta Pengguna Pindah ke Aplikasi Resmi
Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut
Rosan Roeslani Siapkan Tim dan Gandeng Menkeu Purbaya untuk Negosiasi Utang Whoosh ke China
Kuku Mudah Patah dan Rapuh? Mungkin Tubuhmu Kekurangan Asupan Penting Ini