INSIBERNEWS - Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan pemerintah memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry telah melalui mekanisme hukum yang benar dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti ketentuan konstitusional, termasuk permintaan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto baru menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima pendapat tertulis dari MA terkait status hukum ketiga mantan direksi tersebut.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan Presiden untuk memberikan rehabilitasi menjadi sah secara hukum.
Baca Juga: Kuku Mudah Patah dan Rapuh? Mungkin Tubuhmu Kekurangan Asupan Penting Ini
“Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang memberikan rehabilitasi,” ujar Yusril menegaskan.
Ia menyebut langkah ini bukan hanya soal pemulihan nama baik, tetapi juga pemulihan hak-hak mereka sebagai warga negara. Rehabilitasi tersebut membuat ketiganya tidak perlu menjalani pidana dan seluruh martabat, kedudukan, serta status profesionalnya dipulihkan sebagaimana sebelum kasus hukum muncul.
Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, status mereka sebagai direksi yang sebelumnya dinonaktifkan kini kembali aktif. Yusril mengatakan keputusan ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut
Yusril juga mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Kasus serupa pernah terjadi pada era Presiden BJ Habibie pada 1998, serta sejumlah rehabilitasi lainnya yang diberikan presiden berbeda di periode berikutnya.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara yang sempat tersangkut persoalan hukum.
Menurut Yusril, hal tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memastikan keadilan ditegakkan bagi individu yang telah melalui proses hukum secara tuntas.
Ia menekankan bahwa rehabilitasi tidak diberikan secara sembarangan, tetapi berdasarkan telaah hukum mendalam dan dukungan dokumen resmi dari lembaga peradilan.
Proses ini juga menjadi pengingat bahwa negara memiliki mekanisme untuk mengoreksi dan memulihkan hak seseorang apabila terdapat putusan hukum yang mengharuskannya.
Artikel Terkait
Sebulan Menikah, Amanda Manopo Umumkan Kehamilan Pertama Lewat Unggahan Manis di Instagram
Kerry Adrianto Bantah Rugikan Negara, Klaim Sewa TBBM Merak Justru Hematkan Pertamina Rp145 Miliar per Bulan
Jimly Sebut Polri Siap Berubah Usai Publik Lebih Percaya Damkar, Target Reformasi Rampung Awal 2026
Jakarta Resmi Jadi Kota Terbesar di Dunia, Geser Tokyo yang Puluhan Tahun Tak Tertandingi
Pernah Diancam Penculikan, Ibu Kandung Alvaro Kiano Bongkar Sifat Buruk Ayah Tirinya
Erick Thohir Pastikan Seleksi Pelatih Baru Timnas Masuk Tahap Akhir, Lima Kandidat Sedang Diwawancarai
WhatsApp Setop Dukung Copilot, Microsoft Minta Pengguna Pindah ke Aplikasi Resmi
Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut
Rosan Roeslani Siapkan Tim dan Gandeng Menkeu Purbaya untuk Negosiasi Utang Whoosh ke China
Kuku Mudah Patah dan Rapuh? Mungkin Tubuhmu Kekurangan Asupan Penting Ini