“Itu kebijakan bank sentral, dan nanti akan dijalankan sesuai kebutuhan pada waktunya. Jadi, tidak tahun ini dan juga tidak tahun depan,” kata Purbaya saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga, Surabaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa redenominasi bukan berarti pemotongan nilai uang masyarakat, melainkan hanya penyederhanaan nominal agar sistem transaksi menjadi lebih efisien.
Dengan koordinasi yang solid antara pemerintah dan BI, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional tanpa menimbulkan gejolak pasar.***
Artikel Terkait
Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam
Prabowo Siapkan Dewan Kesejahteraan Pekerja dan Satgas PHK, Bentuk Perlindungan Baru untuk Buruh Indonesia
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: KPK Digugat Praperadilan, Eks Menag Yaqut Kembali Jadi Sorotan
Satgas Temukan Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET, Polda Metro Ancam Cabut Izin Usaha
Jungkook BTS Kembali Diterpa Rumor Pacaran, Video Diduga Bersama Wanita Misterius Hebohkan Fans
Erick Thohir: Garuda Muda Pulang dengan Kepala Tegak, Bikin Sejarah di Piala Dunia U-17
Jennie BLACKPINK Siap Guncang Madrid di Mad Cool Festival 2026
Pemerintah Bakal Kirim Tim ke China, Bahas Skema Pembayaran Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh