INSIBERNEWS - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir dengan rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah. Ia meyakini, setiap kebijakan yang diambil pemerintah sudah melalui kajian mendalam dan tidak akan merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.
“Sama sekali enggak (khawatir). Karena buat kita, apa pun yang dilakukan pemerintah pasti sudah melalui pertimbangan yang matang dan berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Dony di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kirim Tim ke China, Bahas Skema Pembayaran Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin mengambil kebijakan besar seperti redenominasi tanpa perhitungan menyeluruh. Ia menilai langkah tersebut justru menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi Indonesia, karena menunjukkan adanya upaya pembenahan sistem moneter agar lebih efisien dan mudah dipahami publik.
“Kalau sudah dibahas di level pemerintah dan Kementerian Keuangan, saya yakin semuanya sudah dihitung dengan matang. Jadi, enggak perlu diragukan lagi niat baiknya,” imbuh Dony.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN itu menilai, kunci keberhasilan redenominasi adalah komunikasi publik yang efektif. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan masyarakat memahami bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan sistem keuangan agar lebih efisien dan praktis dalam jangka panjang.
Baca Juga: Erick Thohir: Garuda Muda Pulang dengan Kepala Tegak, Bikin Sejarah di Piala Dunia U-17
“Saya percaya, kalau pemerintah menjelaskan dengan baik, masyarakat akan mendukung. Ini bukan hal yang menakutkan, justru bisa meningkatkan kepercayaan terhadap ekonomi kita,” ujarnya.
Sementara itu, rencana redenominasi rupiah secara resmi sudah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029 dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode yang sama.
Dalam rancangan tersebut, penyederhanaan nilai rupiah menjadi salah satu RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI).
Kementerian Keuangan juga telah mengatur arah kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029. Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kini sudah berada dalam jalur formal dan bukan sekadar wacana politik semata.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia dan akan diterapkan hanya ketika waktu dinilai tepat.
Artikel Terkait
Mayat Pria Terikat Ditemukan di Tol Jagorawi, Polisi Duga Korban Pembunuhan
Truk Tangki Terguling di Depan Pasar Kalijambe, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Pemerintah Belum Bahas Pemulangan Reynhard Sinaga, Yusril: Masih Perlu Kajian Mendalam
Prabowo Siapkan Dewan Kesejahteraan Pekerja dan Satgas PHK, Bentuk Perlindungan Baru untuk Buruh Indonesia
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: KPK Digugat Praperadilan, Eks Menag Yaqut Kembali Jadi Sorotan
Satgas Temukan Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET, Polda Metro Ancam Cabut Izin Usaha
Jungkook BTS Kembali Diterpa Rumor Pacaran, Video Diduga Bersama Wanita Misterius Hebohkan Fans
Erick Thohir: Garuda Muda Pulang dengan Kepala Tegak, Bikin Sejarah di Piala Dunia U-17
Jennie BLACKPINK Siap Guncang Madrid di Mad Cool Festival 2026
Pemerintah Bakal Kirim Tim ke China, Bahas Skema Pembayaran Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh