Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi, Sebut Hanya Teliti Dokumen Publik

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 18:41 WIB
Roy Suryo Resmi jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi (Foto : YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo Resmi jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi (Foto : YouTube/Forum Keadilan TV)

“Tugas saya sebagai ahli adalah memberikan analisis dan pendapat hukum, termasuk ketika diminta untuk menjelaskan terkait dokumen publik yang menjadi polemik,” ujarnya.

“Saya hanya menjalankan fungsi ilmiah, sesuai dengan aturan hukum, termasuk Undang-Undang Kearsipan yang melindungi hak publik atas informasi,” tambahnya.

Baca Juga: Video Kolaborasi dengan NCT Dream Tuai Kecaman, Nessie Judge Minta Maaf Soal Foto Junko Furuta

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan yang objektif dan profesional.

Polisi menyebut sudah mengumpulkan sebanyak 723 barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada yang memastikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berbeda, dengan lima orang di klaster pertama dan tiga di klaster kedua.

Baca Juga: Remaja 12 Tahun Tewas di Danau Cincin, Polisi Pastikan Karena Terpeleset dan Tenggelam

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” ungkap Asep dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak ada unsur tekanan politik di dalamnya.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel,” tutupnya.

Baca Juga: KAI Buka Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh untuk Desember, Penumpang Diminta Segera Amankan Kursi

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan nama besar Roy Suryo, tetapi juga karena memunculkan perdebatan soal batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang publik digital.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X