Buntut Jual Beli Jabatan ASN di Serang, BKPSDM Lakukan Pemanggilan Sejumlah Pihak

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 7 November 2025 | 10:49 WIB
Ilustrasi ASN  (Foto : istimewa)
Ilustrasi ASN (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kota Serang digegerkan dengan isu tak sedap, dugaan jual beli jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bergerak cepat menelusuri kebenaran kabar yang mencoreng wajah birokrasi ini.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.

Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mendapatkan klarifikasi yang sejelas-jelasnya, demi mengungkap fakta di balik laporan yang beredar.

Baca Juga: Rupiah Melemah Tipis Jumat Ini, Sentimen Global Masih Tekan Nilai Tukar

"Kami masih sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Setelah proses klarifikasi selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang," ujar Murni dengan nada serius.

Ia menambahkan, Pemkot Serang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh ASN.

Isu jual beli jabatan memang bukan barang baru di dunia birokrasi Indonesia. Praktik ini tidak hanya merusak citra ASN, tetapi juga menghambat upaya reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan. Idealnya, jabatan publik diberikan berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan karena "sogokan" atau kedekatan dengan pejabat tertentu.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Kompak Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Singgung Soal Sejarah

Murni menegaskan, jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan, sanksi tegas akan menanti. Sanksi tersebut bisa berupa tindakan administratif hingga proses hukum. Ia juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

"Integritas ASN adalah hal yang mutlak. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada konsekuensi yang setimpal," tegasnya.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Ingatkan Bahaya Thrifting, Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal

Sementara itu, pengamat kebijakan publik mengapresiasi langkah cepat Pemkot Serang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya birokrasi sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi praktik kotor di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, ruang gerak bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan akan semakin sempit, dan kepercayaan publik terhadap birokrasi dapat dipulihkan.

Baca Juga: Voting The Best FIFA 2025 Resmi Dibuka, Mbappe hingga Bonmati Masuk Daftar Nominasi

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X