INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.
Ia menilai langkah hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.
Baca Juga: Ledakan Heboh di SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Puluhan Siswa Jadi Korban Luka
Roy menyebut bahwa dirinya tidak sedang melakukan tindakan yang melanggar hukum, melainkan menjalankan hak sebagai warga negara untuk meneliti dan mengkaji dokumen publik. Ia menganggap tuduhan terhadapnya terlalu berlebihan dan berpotensi menciptakan preseden buruk di masa depan.
“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau seorang peneliti atau warga negara yang mengkaji dokumen publik justru dikriminalisasi,” ujar Roy kepada awak media dengan nada tegas, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Buka Dua Klaster Penyebar Fitnah
Pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu menegaskan bahwa kasus ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kebebasan akademik dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan. Ia menyebut bahwa dirinya bersama tujuh orang lainnya yang turut dijerat dalam kasus serupa sedang memperjuangkan prinsip keterbukaan informasi.
“Saya tetap mengajak semua rekan yang juga dijadikan tersangka untuk tetap kuat dan tidak gentar,” kata Roy.
“Ini bukan hanya tentang kami, tapi tentang hak masyarakat Indonesia yang bebas meneliti dan menilai dokumen publik secara terbuka,” lanjutnya.
Meski status hukumnya kini sebagai tersangka, Roy tampak tenang menghadapi situasi tersebut. Ia mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan langkah emosional.
“Status tersangka itu tetap harus dihormati. Kalau saya ditanya bagaimana sikap saya, ya… senyum saja,” ujarnya sembari tersenyum.
Baca Juga: Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Roy juga menolak anggapan bahwa dirinya menyebarkan fitnah atau informasi palsu. Ia menegaskan tindakannya dilakukan dalam kapasitas sebagai ahli hukum publik dan telematika, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Menurutnya, penelitian yang ia lakukan murni dalam konteks akademik dan bukan upaya menjatuhkan pihak tertentu.
Artikel Terkait
KAI Buka Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh untuk Desember, Penumpang Diminta Segera Amankan Kursi
Rupiah Melemah Tipis Jumat Ini, Sentimen Global Masih Tekan Nilai Tukar
Buntut Jual Beli Jabatan ASN di Serang, BKPSDM Lakukan Pemanggilan Sejumlah Pihak
Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sindir Peralihan Mitra yang Dinilai Sarat Masalah
Remaja 12 Tahun Tewas di Danau Cincin, Polisi Pastikan Karena Terpeleset dan Tenggelam
Video Kolaborasi dengan NCT Dream Tuai Kecaman, Nessie Judge Minta Maaf Soal Foto Junko Furuta
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Saat Membacakan Ayat Suci Al-Qur’an di Podium : Mengapa Kemenangan Zohran Mamdani Mengguncang Peta Politik Amerika?
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Buka Dua Klaster Penyebar Fitnah
Ledakan Heboh di SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Puluhan Siswa Jadi Korban Luka