Jaga Kualitas, BGN Tetapkan Batas Kapasitas Pelayanan Harian SPPG Maksimal 3,000 Porsi per Hari

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi persiapan program MBG (Dok. BGN)
Ilustrasi persiapan program MBG (Dok. BGN)

INSIBERNEWS - Terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kembali batas kapasitas pelayanan harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Setiap SPPG dirancang untuk menyediakan maksimal 2.500 porsi makanan bergizi per hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Geger! Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Puncak Ciremai, Tim Gabungan Bergerak Lakukan Evakuasi

Rincian terkait porsi tersebut adalah 2000 bagi peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).

Kualitas dan Keamanan Pangan Jadi Prioritas
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, pengaturan kapasitas ini dibuat untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan di lapangan.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan,” ujar Nanik di Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK dan BPK Sisir Ribuan SPBU, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pertamina

Nanik menegaskan, kebijakan batas kapasitas bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari mekanisme pengendalian operasional untuk menjaga agar layanan gizi tetap sesuai kemampuan dapur dan tenaga yang tersedia.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan,” lanjut Nanik.

SPPG Bersertifikat Bisa Layani Hingga 3.000 Porsi
Meski demikian, BGN membuka peluang bagi SPPG yang memiliki tenaga juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siap Bahas Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kenaikan ini tetap mengikuti komposisi yang sama, yakni maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.

Peningkatan kapasitas hanya dapat dilakukan jika SPPG memenuhi persyaratan tertentu.

“Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia,” tulis Biro Hukum dan Humas BGN dalam keterangan resmi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X