INSIBERNEWS - Terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kembali batas kapasitas pelayanan harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setiap SPPG dirancang untuk menyediakan maksimal 2.500 porsi makanan bergizi per hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Rincian terkait porsi tersebut adalah 2000 bagi peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).
Kualitas dan Keamanan Pangan Jadi Prioritas
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, pengaturan kapasitas ini dibuat untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan di lapangan.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan,” ujar Nanik di Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK dan BPK Sisir Ribuan SPBU, Dalami Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pertamina
Nanik menegaskan, kebijakan batas kapasitas bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari mekanisme pengendalian operasional untuk menjaga agar layanan gizi tetap sesuai kemampuan dapur dan tenaga yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan,” lanjut Nanik.
SPPG Bersertifikat Bisa Layani Hingga 3.000 Porsi
Meski demikian, BGN membuka peluang bagi SPPG yang memiliki tenaga juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siap Bahas Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kenaikan ini tetap mengikuti komposisi yang sama, yakni maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.
Peningkatan kapasitas hanya dapat dilakukan jika SPPG memenuhi persyaratan tertentu.
“Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia,” tulis Biro Hukum dan Humas BGN dalam keterangan resmi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Trump Pangkas Tarif Impor China Usai Bertemu Xi Jinping, Janji Kerja Sama Tekan Peredaran Fentanil
Toyota Indonesia Tegaskan Komitmen 'Mobility for All' dan Netralitas Karbon Lewat Strategi Multi-Pathway
Industri Tekstil Cemaskan Dugaan Suap di Pelabuhan, Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Berat untuk Mafia Thrifting
HEBOH! Basreng asal Indonesia Ditahan di Taiwan, Diduga Mengandung Pengawet Buatan
TRAGIS! Karyawan Universitas Widyatama Ditemukan Tewas di Area Kampus, Diduga Bunuh Diri Dari Lantai Enam
Pelatihan Seru Seputar Dunia Content Creator, Promedia Bakal Gelar CoreLab di Kampus UNIKOM Bandung