INSIBERNEWS - Sosok Arief Prasetyo Adi telah secara resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Keputusan tersebut tentunya menarik perhatian publik, sebab Arief dikenal cukup aktif dalam kebijakan pangan nasional, termasuk pengelolaan pasokan beras dan stabilisasi harga.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu, posisi tersebut kini diisi oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Baca Juga: Diduga Korban Eksploitasi Anak, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Pejaten Barat
Arief Prasetyo Bakal Terima Tugas Baru
Diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pergantian jabatan ini bukan disebabkan oleh persoalan kinerja, melainkan karena adanya penugasan baru yang akan diemban oleh Arief.
Menurutnya, fungsi dan tugas Bapanas sebelumnya memang berada di bawah lingkup Kementerian Pertanian.
“Sebenarnya fungsi dari tugas badan pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan pada Minggu 12 Oktober 2025.
Baca Juga: Ringankan Beban UMKM, Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Kredit Usaha Rakyat
“Karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian,” imbuhnya.
Prasetyo kemudian memastikan pergantian itu tidak akan mengganggu kinerja lembaga pangan nasional.
Sebab, selama ini Kementerian Pertanian dan Bapanas telah bekerja beriringan dalam berbagai kebijakan strategis.
Andi Amran Sulaiman Resmi Rangkap Jabatan
Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2025, Presiden Prabowo tidak hanya memberhentikan Arief Prasetyo dengan hormat, tetapi juga secara resmi mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Bapanas.
Baca Juga: Ratusan Warga Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hebat di Pancoran, Pengungsian Masih Disiapkan
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian isi salinan Keppres yang telah diterima sejumlah pihak.
Artikel Terkait
Indonesia Tegas Tolak Visa Atlet Israel, HNW: Sikap Ini Sesuai Konstitusi dan Nilai Kemanusiaan
Dua Kali Bikin Heboh di Medsos, Justin Hubner Akui Khilaf dan Janji Fokus Bela Timnas Lagi
IPDN Tepis Isu Kekerasan, Berikut 5 Fakta di Balik Kasus Wafatnya Calon Praja Asal Malut
Diduga Korban Eksploitasi Anak, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Pejaten Barat
Gaya Hidup Mewahnya Viral, Pemprov DKI Copot Sekretaris Lurah Petojo Selatan