“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany.
Pemprov DKI Jakarta terkini telah memberikan sanksi dengan menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febriwaldi melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
Status pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat Inspektorat.
Dhany menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan sebagai bentuk vonis akhir, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan, sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Terungkap! Alasan Dibalik Satu Kursi Kosong di Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin
Indonesia Tegas Tolak Visa Atlet Israel, HNW: Sikap Ini Sesuai Konstitusi dan Nilai Kemanusiaan
Ratusan Warga Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hebat di Pancoran, Pengungsian Masih Disiapkan
Ringankan Beban UMKM, Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Kredit Usaha Rakyat
IPDN Tepis Isu Kekerasan, Berikut 5 Fakta di Balik Kasus Wafatnya Calon Praja Asal Malut
Diduga Korban Eksploitasi Anak, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Wanita di Pejaten Barat