11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi STNK motor. Pajak Opsi Kendaraan Mulai Berlaku 2025 (Gridoto.com)
Ilustrasi STNK motor. Pajak Opsi Kendaraan Mulai Berlaku 2025 (Gridoto.com)

 

INSIBERNEWS – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2025.

Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus mengurangi beban biaya.

Pemutihan pajak kendaraan, yang rutin digelar oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 Baca Juga: Ustaz di Bekasi Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Dari catatan INSIBERNEWS, sejumlah provinsi besar masuk dalam daftar.

Yogyakarta, Banten, Bangka Belitung, dan Lampung, misalnya, telah mengumumkan program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

Khusus Lampung, ada insentif tambahan berupa pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

Aceh turut menghadirkan program pemutihan progresif, sementara Kalimantan Selatan bahkan memperpanjang program hingga 31 Desember 2025.

Di provinsi ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dengan tambahan diskon 25% untuk kendaraan pribadi.

 Baca Juga: Prabowo Canangkan 2.000 Desa Nelayan dan Cetak Sawah Baru, Target Sejahterakan Jutaan Warga

Kalimantan Barat tidak kalah menarik dengan penawaran diskon 25–40% untuk tunggakan pajak selama 4–5 tahun.

Kalimantan Utara memberikan pembebasan denda, sehingga wajib pajak hanya perlu menanggung biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan.

Program serupa juga berlangsung di Papua Barat hingga 20 Desember 2025.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X