Label Gula, Garam, dan Lemak Wajib di Produk Olahan, Pemerintah Beri Waktu Transisi 2 Tahun

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Foto Ilustrasi Gula Pasir (pixabay)
Foto Ilustrasi Gula Pasir (pixabay)

Baca Juga: Investasi Kendaraan Listrik di RI Tembus Rp5,65 Triliun, Produsen Asing Kian Melirik

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman, sementara industri juga ditantang untuk berinovasi menghadirkan produk yang lebih sehat.

Pemerintah pun optimistis, kebijakan ini akan menjadi salah satu kunci dalam menekan angka obesitas dan penyakit tidak menular di Indonesia pada dekade mendatang.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X